batampos – Tiga terdakwa dugaan pabrik sabu yang berada di kawasan Elite Sukajadi, Kota Batam, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Hari ini, Rabu (11/1/2023) ketiga terdakwa akan menjalani persidangan.
Persidangan dugaan pabrik sabu ini sudah ketiga kalinya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Tiga orang yang sempat ditangkap yakni MS (43), NS (47) dan AS (25) menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. MS merupakan WN Malaysia yang merupakan mantan polisi Malaysia.
Kasi Pidum Kajari Batam, Amanda, mengatakan, proses persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Agenda sidang Rabu, menurutnya dari saksi polisi penangkap.
Baca Juga:Â Dokumen Lahan Landing Point Jembatan Babin Sudah Diserahkan ke Gubernur
“Sudah berlangsung, agenda masih saksi. Sidang setiap Rabu,” kata Amanda.
Dijelaskan Amanda, perkara dugaan pabrik sabu dengan tiga terdakwa didaftarkan pada 5 Desember lalu.
Kemudian pada minggu pertama yakni 14 Desember beragendakan penunjukan Penasehat hukum ketiga terdakwa berlanjut minggu berikutnya pembacaan dakwaan.
Baca Juga:Â Terdampak Pelebaran Jalan, Pembangunan JPO Ditunda Tahun Depan
Ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dakwaan kedua diancam pidana pasal 129 huruf a, b Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, bisa seumur hidup penjara, bahkan hukum mati, ” imbuh Amanda
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba disala satu rumah kawasan elite Batam. Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan cairan pembuat sabu.(*)
Reporter: Yashinta