Minggu, 1 Maret 2026

3 Terdakwa Pabrik Sabu di Sukajadi Minta Bebas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Golose (baju hitam) melihat tiga tersangka yang digerebek di gudang peracikan narkotika jenis sabu di Perumahan Sukajadi, Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tiga terdakwa perkara kepemilikan pabrik sabu di kawasan Elit Sukajadi Batam minta bebas. Alasannya, para terdakwa, AS, NS dan M tidak mengetahui tentang aktivitas dan keberadaan pabrik sabu tersebut.

Farida Wulandari, Kuasa hukum terdakwa, NS dan AS mengatakan, alasan kliennya minta bebas karen sama sekali tidak tahu tentang aktifitas pabrik sabu.

Ditambah lagi fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa AS dan NS korban dari Cece dan Kevin ( DPO ), yang mengontrak rumah dan sebagai pemilik sabu.

“Salah satu unsur pasal yg diterapkan oleh JPU tidak terbukti. Karena itu kedua terdakwa minta dibebaskan,” jelas Farida.

Baca Juga: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hal senada diungkapkan Sudirman Situmeang, kuasa hukum M yang merupakan warga negara Malaysia. Menurutnya, dalam pembelaan, kliennya meminta hal yang sama dengan terdaka lainnya.

“Ya sama, dengan terdakwa lainnya (bebas),” tegasnya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga 15 Maret dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) atas pledoi. Dan direncanakan putusan atau vonis dari hakim diagendakan pada 23 Maret mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Abdullah menuntut tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di wilayah Perumahaan Sukajadi dituntut 20 tahun penjara. Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga diminta membayar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Batam Tidak Punya Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Abdullah, menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti sah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram. Sebagaimana melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Abdullah, ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman tuntutan ketiga terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: SPAM BP Batam Lakukan Penutupan Pintu Air dan Patroli Waduk Duriangkang

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba disala hsatu rumah kawasan elite Batam, Sukajadi. Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupaka warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN