
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap 2 wanita asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24. Keduanya melakukan penganiayaan dan pengoroyokan terhadap Stevanie, 24, DJ First Club Batam, Nagoya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 01.40 WIB di sofa VIP 7, sofa VIP 8, dan area parkir club.
“Pengeroyokan ini dilakukan oleh 3 pelaku. Korban ditendang, dipukul, dan dicakar,” ujarnya.
Pengeroyokan ini berawal saat korban selesai tampil dan mendatangi meja tamu VIP. Di meja tersebut, korban bertemu para pelaku dan terjadi kesalah pahaman.
“Para pelaku ini marah ke korban karena hari sebelumnya pulang lebih dulu. Saat korban mendatangi salah seorang pelaku, 2 rekannya tidak terima dan mengeroyoknya,” kata Noval.
Noval mengatakan masih melakukan pengejaran terjadap satu pelaku berinisial MS. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTv pengeroyokan dan pakaian pelaku.
“Saat ini Tim sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan pelaku lain,” ungkapnya.
Informasi yang didapatkan, kedua pelaku merupakan wanita penghibur club tersebut. Kesehariannya, mereka menempati Hotel Musik, Batu Ampar.
Disinggung profesi pelaku, Noval mengaku masih melakukan penyelidikan. Bahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam.
“Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan status izin tinggal mereka di Batam,” tutup Noval.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



