Kamis, 28 November 2024
spot_img

30.302 Orang Tinggalkan Batam Melalui Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

spot_img
Suasana mudik di Bandara Hang Nadim, Selasa (18/4).

batampos – Mendekati puncak arus mudik, Bandara Hang Nadim Batam sudah mulai dipadati penumpang. Tercatat dari posko angkutan Lebaran 1444 H, jumlah penumpang pada 17 April kemarin terdapat 13.377 orang.

“Jadi keselurahan dari 14 April sejak posko angkutan lebaran dibuka pada momen arus mudik, total jumlah penumpang yang melakukan perjalanan di Bandar Hang Nadim ada 52.620 penumpang dimana untuk keberangkatan dari Batam mencapai 30.302 penumpang,” Dirut BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, Selasa (18/4).


Adapun data tersebut dihimpun per harinya dan dilaporkan ke Kementrian Perhubungan. Peningkatan ini terus berjalan seiring dengan memasuki momen puncak arus mudik pada 19 dan 20 April mendatang.

Baca Juga: Baznas Batam Targetkan Penerimaan Zakat di Masjid Capai Rp15 Miliar

“Kenaikkan ini terus berlanjut seiring mendekati periode puncak arus mudik,” jelasnya.

Pihaknya juga mengoptimalkan layanan penerbangan dengan menambahkan frekuensi penerbangan dari maskapai. Adapun tujuannya yakni Pekanbaru, Padang, Palembang dan Jakarta.

“Rute tersebut memang sangat tinggi animonya sehingga maskapai melakukan penambahan frekuensi penerbangan,” sebutnya.

Sementara untuk regulasi calon penumpang tidak berubah, masih mengacu pada aturan yang lama, tetap memakai booster.

Baca Juga: BPOM Batam Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Idul Fitri, Ditemukan 105 Item Produk Kedaluwarsa

Aturan tersebut berdasarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan berubahnya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Bagi pemudik yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama,” kata dia .

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

“Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update