Rabu, 28 Januari 2026

30 Ton Pasir Timah Diselundupkan ke Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 mengagalkan penyelundupan pasir timah di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga.

batampos – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengagalkan penyelundupan pasir timah di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Barang seberat 30 ton ini diangkut KM Doa Restu Ibu Jaya dan rencananya dibawa ke Malaysia.

Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara mengatakan pasir timah ilegal  ini ditindak pada Jumat (25/4) pagi dengan koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E.

Awalnya, KN. Tanjung Datu-30 sedang berpatroli dan mencurigai kapal penyelundup tersebut tengah mengapung atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.

“Dari kecurigaan itu, Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk memeriksa,”  ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, kapal penyelundup tersebut mengangkut barang tanpa dokumen dengan total 600 kantong. Kapal ini juga diawaki 5 orang ABK.

“Pasir timah ini diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” katanya

Sementara Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko dari pemeriksaan, kapal tersebut juga tengah mengalami kerusakan mesin sehingga dalam kondisi mengapung

Untuk itu, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses thawing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

“Kapal tiba di Batam pada Sabtu (kemarin),” tutupnya.

Dengan adanya penindakan ini, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update