Senin, 11 November 2024

308.973 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ditlantas Polda Kepri mencatat 308.973 pengendara di Batam yang melakukan pelanggaran tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, data itu ditangkap kamera statis dan kamera Mobile Handheld atau tilang menggunakan kamera Handphone.

“Hingga akhir tahun pihaknya terus memaksimalkan tilang elektronik di Batam. Bahkan sejak diberlakukan kamera ETLE penindakan mulai dari 24 Oktober lalu, total sampai saat ini sudah sebanyak 308.973 pelanggar,” katanya, Sabtu (24/12).

Baca Juga: 1.749 Personel Polisi Amankan Nataru di Batam, Warga Diimbau Hati-hati

Apalagi jelang Nataru ini akan gencar melakukan pengawasan ditiap persimpangan jalan. Beberapa lokasi telah dipetakan untuk memotret setiap pelaku pelanggaran.

Ditlantas Polda Kepri telah melibatkan personel jajaran Polresta untuk melakukan penindakan bagi masyarakat pelanggar lalu lintas.

“Polantas akan turun ke jalan dan persimpangan yang rawan pengendara melakukan pelanggaran,”jelasnya.

Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Dilaksanakan BP Batam Sepanjang Tahun 2022

Maka dengan demikian, kata dia masyarakat jangan berpikir sejak tilang ETLE hanya ada dibeberapa titik justru mencari alternatif agar tidak melintasi kamera ETLE, Ditlantas Polda Kepri juga rutin berkeliling memantau setiap pelaku pelanggaran dengan menggunakan kamera Handphone.

Pelanggaran yang akan menjadi sasaran ETLE Mobile adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Polisi se-Batam Kejar Pembunuh Juragan Kafe dan Kos-Kosan

“Kita imbau pada masyarakat agar tertib berlalu lintas, apalagi malam perayaan Natal ini. Jangan sampai suka cita menjadi kabar menyedihkan akibat kelalaian oleh diri sendiri, maka patuhi lalulintas, gunakan helm,” imbuh Dirlantas.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update