Minggu, 10 November 2024

31 Warga Binaan Lapas dan Rutan Terima Remisi Waisak

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 31 orang warga binaan beragama Budha di Lapas kelas IIA Batam dan Rutan Kelas IIA Batam terima remisi khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024. Remisi ini diberikan usai umat Budha di Lapas dan Rutan menjalani ibadah peringatan Waisak, Kamis (23/5).

Warga binaan Lapas, remisi ini diberikan oleh Plh. Kalapas Batam yaitu Kasi Binadik Budy Istiawan di aula Lapas Batam. Begitu juga Rutan, remisi ini diberikan oleh Karutan Batam melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra.

Lapas Batam ada 27 warga binaan yang mendapat remisi dan Rutan Batam ada empat orang. Mereka semua mendapat remisi khusus I yakni pengurangan masa pidana namun masih menjalani pidana karena masa pidana belum usai.

Remisi hari raya keagamaan ini merupakan salah satu hak yang diterima oleh warga binaan kemasyarakatan dalam rangka peringatan hari raya keagamaan. Setiap hari raya keagamaan yang ada di tanah air, petugas Lembaga Pemasyarakatan mengusulkan warga binaan yang merayakan hari raya keagamaan tersebut untuk dapat remisi. Usulan ini akan disetujui jika warga binaan memiliki kelakuan baik dan memenuhi kriteria persyaratan remisi yang ada.

“Jadi remisi ini juga sebagai penghargaan bagi mereka (warga binaan) yang berkelakuan baik, taat dan tekun dengan program pembinaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kalau memang tidak disiplin dan taat ya tidak diusulkan.

Intinya yang diusulkan dan diterima remisinya ini adalah mereka yang berkelakuan baik. Yang belum dapat hendaknya mulai berbenah agar menjadi warga binaan yang taat dan disiplin, ” kata Kalapas Batam Heri Kusrita melalui Kasi Binadik Budy Istiawan.

Senada disampaikan oleh Karutan Batam Faizal G Putra melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra yang berharap, agar semua warga binaan di Rutan Batam selalu berlomba untuk menjadi pribadi yang baik selama menjalani pidana di Pemasyarakatan, agar mereka pun memperoleh hak remisi yang sama dalam momen peringatan hari raya keagamaan.

“Semua kegiatan, perilaku di dalam sini akan dinilai untuk pertimbangan pemberian hak-hak termasuk hak remisi seperti ini. Kepada mereka yang Terima remisi kami ucapkan selamat dan yang belum tetap semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya, ” kata Herwan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update