
batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dalam 6 bulan ini menindak 315 unit motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh knalpot tersebut disita dan akan dimusnahkan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan knalpot tersebut didapati dari kegiatan cipta kondisi (cipkon), khususnya pada akhir pekan.
“Kegiatan cipkon ini tentunya akan memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalulintas lagi,” ujarnya, Kamis (12/6).
Yelvis menjelaskan penggunaan knalpot brong ini sudah menjamur di kalangan anak muda dan remaja. Sebab, pengguna knalpot brong yang ditindak tersebut setiap pekannya berbeda-beda.
“Setiap minggu yang kita tindak itu orangnya tidak sama. Artinya, knalpot brong ini sangat banyak,” katanya.
Untuk efek jera, kata Yelvis pihaknya memberikan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) mobile. Pengendara yang ditindak harus membayar denda tilang melalui sistem BRIVA di BRI. Kemudian wajib menunjukkan bukti transfer dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.
Sedangkan untuk pelajar, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orangtua. Seluruh kendaraan yang ditindak kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang.
“Seluruh motor kita amankan di Mapolresta Barelang. Untuk mengambilnya, harus memenuhi persyaratan yang ada,” ungkapnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan balap liar ini bisa dicegah dengan peran orangtua. Ia meminta para orang tua untuk tidak mengizinkan anak membawa motor. “Balap liar ini juga dicegah dengan pengawasan orangtua,” katanya.
Menurut Zaenal, anak dibawah umur belum laik diberikan mengendarai sepeda motor. Hal ini dapat membahayakan keselamatan anak dan pengendara lainnya.
“Kepada orangtua, paman, bibik, jangan berikan motor ke anak atau keluarganya yang belum cukup umur,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



