batampos – Sebanyak 35 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini ditandai dengan upacara dan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan anak, Minggu (23/7) pagi.
Dalam kegiatan ini terlihat momen mengharukan. Sejumlah orangtua andikpas turut hadir sejak awal upacara. Kedatangan mereka disambut anaknya yang tengah menjalani hukuman. Anak-anak tersebut langsung mencium hingga membasuh kaki masing-masing orangtua.
“Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri, Sutarno usai upacara di lokasi.
Baca Juga:Â Turis Warga Belanda Dijambret di Daerah Penuin, Uang Jutaan Raib
Pemberian remisi ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 35 anak yang menerima remisi tersebut dengan rincian pemotongan masa hukuman sebanyak 32 orang, dan 3 orang anak di antaranya langsung bebas.
“Untuk pemotongan remisi ini ada yang sebulan, dan bervariasi. Tapi apapun itu, bahwa ini suatu pembinaan yang kita berikan kepada anak binaan supaya memberikan motivasi kepada mereka untuk dipersiapkan nanti ketika kembali ke masyarakat,” katanya.
Sutarno menjelaskan pemberuan remisi kepada andikpas ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Salah satunya yakni berkelakuan baik yang dinilai langsung oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
“Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan. Dan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap anak binaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Kenaikan Tarif Tak Surutkan Antusias Masyarakat Naik Kapal Pelni, Ini Harga Tiketnya
Sementara Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim menambahkan untuk anak binaan yang mendapatkan remisi mayoritas tersandung kasus pencurian.
“Sedangkan untuk yang bebas itu terlibat kasus pencurian dan ada juga yang terlibat kasus penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan selama di LPKA Kelas II Batam, anak-anak ini menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program ini berjalan dengan bekerjasama yayasan dan dinas terkait.
“Kami terus berupaya untuk lebih baik dan lebih maju untuk membibimbing dan membina anak kami ini. Kepada masyarakat, kamu juga berharapa agar terus membinbing anak kita ini,” tutupnya.
Saat ini penghuni LPKA Kelas II Batam berjumlah 75 anak dengan keseluruhan laki-laki. Kasus tertinggi yakni pencurian, dan disusul kasus asusila. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI