
batampos – 32 juru parkir (jukir) liar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5). Mereka ditangkap oleh Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena kedapatan memungut retribusi parkir tanpa izin resmi dan tanpa mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pengelola parkir yang sah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Martin, para jukir mengakui tidak memiliki legalitas apa pun untuk menarik uang parkir dari masyarakat. Ironisnya, meski beroperasi secara ilegal, mereka tetap menyetor uang harian kepada koordinator lapangan (korlap).
“Kalau setoran ke korlap Rp150 ribu sehari, pendapatan kalian per hari sebenarnya berapa?” tanya Hakim Martin.
Berdasarkan hasil persidangan, para jukir dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 ribu, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam menata sistem parkir di wilayah Batam, yang selama ini sering dikeluhkan warga karena keberadaan jukir liar yang meresahkan dan tidak transparan dalam pengelolaan parkir.
“Penindakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi demi menciptakan ketertiban umum dan memastikan hanya jukir resmi yang beroperasi di titik-titik parkir,” kata seorang perwakilan dari Polda Kepri.
Dalam sidang tersebut, muncul juga kisah salah satu jukir berinisial RN yang mengaku hanya menggantikan temannya yang memiliki KTA resmi.
“Kawan saya ada urusan penting, jadi saya diminta menggantikannya jaga di lokasi parkir itu,” ujar RN, yang tampak mengenakan rompi merah muda khas jukir Batam.
Ia mengaku tidak tahu bahwa tindakan tersebut bisa berujung penangkapan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada jukir yang tidak memiliki identitas resmi demi mendorong sistem retribusi yang tertib dan adil. (*)
Reporter: Aziz Maulana



