Jumat, 4 Oktober 2024

32 Kg Ganja Diselundupkan Melalui Batam, Hendak Diedarkan di Singapura

Berita Terkait

spot_img
947be93a fa6f 4c56 a839 1bf329276586 e1727978939608
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 32,6 kilogram.

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 32,6 kilogram. Barang haram ini dikirim dari Thailand dengan modus paket atau barang kiriman.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pihak ekspedisi. Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran ke alamat yang tertera di barang tersebut.

“Kita melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman barang hingga ke daerah Jawa,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (3/10).

Baca Juga: 4,74 kg Sabu, 1.746 Butir Ekstasi dan Ganja Dibakar

Ia menjelaskan ganja tersebut dikemas kendalam 66 kotak atau dengan beratnya 500 gram per kotak. Di paket tersebut tertera tujuan barang dengan alamat Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah.

“Diduga pengirim mengetahui bahwa barangnya telah teridentifikasi, sehingga melarikan diri,” katanya.

Anggoro mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dari penyelidikan awal, barang haram ini menggunakan alamat fiktif dengan tujuan akhir ke Singapura.

Baca Juga: Nelayan Tanjung Balai Selamat Dari Hukuman Mati

“Barang tersebut akan dikirim kembali ke Singapura dan diedarkan di sana,” ungkapnya.

Atas penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat prekusor. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update