batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (6/1) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 32 unit motor dengan berbagai pelanggaran.
Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapota mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Selain Polresta Barelang, kegiatan diikuti seluruh jajaran Polsek.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari. Rutin kita lakukan pada akhir pekan,” ujarnya.
Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 13 unit dan Polsek Batam Kota 19 unit. Seluruh motor ini ditindak menggunakan tilang elektronik (ETLE) mobile.
“Motor yang diamankan ini diantaranya menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Robin menambahkan selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara. Bagi pengendara yang ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang.
“Syaratnya membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, Polresta Barelang menindak 1961 unit motor dan menyita 1855 knalpot brong.
“Dengan masih adanya pelanggaran ini, kita imbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Jangan biarkan keluyuran di malam hari, apalagi menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI