batampos– UPT Samsat Batuaji terus bergerak mendata alat berat yang beroperasi di perusahaan ataupun kawasan industri di wilayah Batuaji dan Sagulung. Ini untuk kelancaran rencana penarikan pajak kendaraan berat sebagai objek pajak baru di tahun 2024 nanti.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menuturkan sejauh ini sudah ada 337 alat berat yang sudah didata. Alat berat ini umumnya yang beroperasi di dalam kawasan industri galangan kapal.
“Sudah 34 perusahan yang kita data dari total 70 an perusahaan yang sudah kita suratin sebelumnya. Ini akan terus bertambah karena masih banyak lagi yang belum didata, ” ujar Patrik.
Sesuai rencana akhir tahun pendataan sudah rampung dan di awal tahun 2024 nanti sudah dimulai penarikan pajak kendaraan berat sebagai potensi pajak baru tersebut. “Besaran pajak nya sekitar 0,2 persen dari nilai jual alat berat tersebut. Lumayan besar itu kalau semuanya didata, ” kata Patrick.
Seperti diketahui rencana penarikan objek pajak kendaraan berat ini diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat, sangat berpotensi di sana.
BACA JUGA:Â Alat Berat akan Masuk Objek Pajak, Dispenda Kepri Data Jumlahnya
Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan. Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya sangat banyak di lokasi perusahaan ataupun industri galangan kapal.
Selain mendata ke lapangan, Samsat juga gandeng kerja sama dengan Dinas Ketenaga Kerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasar pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.
“Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” ujar Patrick. (*)
reporter: eusebius sara