Jumat, 8 November 2024

34 Rekannya Dinyatakan Bersalah, Begini Komentar Bang Long

Berita Terkait

spot_img
Keluarga para terdakwa berfoto di depan kantor PN Batam usai persidangan, Senin (25/3). F.Yashinta

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan 34 terdakwa kasus kerusuhan saat demo bela Rempang dalam dua berkas terpisah terbukti bersalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3).

Iswandi alias Bang Long yang sedari pagi juga menghadiri sidang putusan itu berharap rekan-rekannya sehat dan bisa segera bebas. Terlepas hukuman yang dijatuhkan hakim, kata Bang Long, itulah yang terbaik menurut hakim.

“Ini bukan masalah bersalah atau tidaknya. Tapi itulah menurut hakim putusan terbaik, kami hanya bisa menerima putusan itu. Semoga kita semua selalu sehat,” ucap Bang Long.

Tak hanya itu, Bang Long juga tegas meminta agar pemerintah bisa kembali memikirkan untuk mengeksekusi kampung Rempang. Mengingat tanah itu adalah tanah nenek moyang masyarakat Melayu.

“Kami mendukung pembangunan, namun jangan usir kami dari kampung kami,” tegas Bang Long.

Baca Juga: 34 Terdakwa Kerusuhan Bela Rempang Terbukti Bersalah, 21 Orang Bebas Hari Ini

Bang Long sendiri dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan telah menjalani persidangan sebelum bulan Ramadan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan menghirup udara bebas.

Sementara, tim kuasa hukum dari Advokasi Solidaritas Bela Rempang, Mangara Sijabat menghormati putusan para terdakwa yang menerima vonis hakim. Meski begitu, masih ada hal yang mengganjal di hati mereka terkait keterangan 8 terdakwa yang mengaku bersalah di detik-detik perkara selesai.

“Kami hormati putusan terdakwa, karena ingin berlebaran bersama keluarga. Namun ada satu hal yang masih mengganjal sampai saat ini dan jadi misteri, terkait pernyataan 8 terdakwa yang tiba-tiba menyatakan bersalah. Padahal selama ini tegas tak bersalah,” sebut Mangara.

Baca Juga: Remaja Bersenjata Tajam Berkeliaran di Jalan Hang Tuah Nongsa, Polisi Patroli di Titik Rawan

Tim kuasa hukum lainnya, Supandi mengatakan bahwa 21 terdakwa harusnya bebas hari ini. Karena terhitung 23 Maret kemarin, para terdakwa sudah ditahan 6 bulan 15 hari.

“Kalau menurut putusan harusnya harin ini (kemarin,) bebas. Tapi kalau menurut hakim baru besok (hari ini),” ujarnya.

Masih kata Supandi, pihaknya juga tengah memikirkan akan menindaklanjuti hal-hal yang mengganjal selama persidangan. Baik dari sikap para hakim dan lainnya. (*)

spot_img

Update