batampos – Nelayan memiliki risiko tinggi terhadap angka kecelakaan saat bekerja. Apalagi dengan kondisi di tengah lautan yang sulit ditebak.
Di Kepri, sebanyak 34 ribu dari 100 ribu lebih nelayan terlindung jaminan sosial yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota. Jumlah ini diharapkan bisa lebih ditingkatkan lagi, mengingat tingginya risiko para nelayan saat bekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda mengatakan dari informasi total nelayan di Kepri sekitar 100 ribu orang. Sekitar 34 ribunya sudah tertanggung BPJS TK.
“Dari 100 ribu nelayan, ada 34 ribu nelayan yang dibayai oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta pemerintah kota,” kata Eko, kemarin.
Baca Juga: Usulkan 3 Nama, PDI-P Masih Tunggu Rekomendasi Cawako Batam dari DPP
Menurut dia, program perlindungan sosial bagi nelayan ini, dibiayai oleh Pemprov Kepri sebesar 50 persen dan 50 persen laginya dibayarkan oleh pemerintah kota/kabupaten masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan bagi pekerja rentan seperti nelayan dan petani terus ditingkatkan hingga seluruhnya masuk dalam program perlindungan.
“Target kami seluruh nelayan yang ada, jadi memang saat ini sudah bekerja sama mudah-mudahan di APBD tahun-tahun berikutnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membiayai pekerja-pekerja rentan semakin meningkat,” katanya.
Dijelaskannya, jaminan perlindungan yang didapat para nelayan melingkupi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
“Mereka mendapatkan dua jenis pelayanan, jaminan kecelakaan kerja dan hari tua,” sebut Eko.
Baca Juga: 3 Perusahaan Batam Menunggak Iuran Jaminan Sosial Rp567 Juta
Salah satu tantangan untuk melindungi seluruh nelayan tersebut, dikarenakan belum semua nelaya teredukasi tentang pentingnya jaminan ketenagakerjaan tersebut, selain itu posisi nelayan tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.
“Untuk meningkatan perlindungan kepada nelayan dan petani ini, kami butuh partner, butuh mitra sama insan media yang mensosialisasikan ini, karena memang posisinya itu ada yang di pulau ada yang didaratan tersebar di beberapa daerah Provinsi Kepri,” ujar Eko.
Dibeberkan Eko, pada tahun ini pihaknya tengah fokus meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal (Bukan Penerima Upah), termasuk juga para pekerja rentan.
Untuk itu pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga fokus dalam melakukan peningkatan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sertamembayar iuran.
Dari hasil kolaborasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai Rp1,42 miliar.
Baca Juga: PKS Komitmen Ikut Bertarung di Pilkada Batam
“Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(BPJS), pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu kami mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Eko.
Berbagai upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin seluruh pekerja terlindungi sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera.
Sejalan dengan itu dari sisi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 63 ribu klaim untuk seluruh pekerja di wilayah Sumbar-Riau dengan total nominal manfaat mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) danJaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)
Reporter: Yashinta