batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan 34 terdakwa kasus kerusuhan saat demo bela Rempang dalam dua berkas terpisah terbukti bersalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3). Sebanyak 21 diantaranya bisa menghirup udara bebas hari ini.
Dari 34 terdakwa, sebanyak 21 terdakwa divonis 6 bulan 15 hari, lebih ringan 15 hari dari tuntutan 7 bulan jaksa. Sedangkan 11 terdakwa divonis 6 bulan dan 21 hari dari tuntutan 10 bulan, satu terdakwa divonis 8 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 1 terdakwa 3 bulan sama dengan tuntutan.
Dalam sidang vonis yang diketua majelis hakim David P Sitorus didampingi hakim anggota Benny Yoga Dharma dan Monalisa terlebih dahulu membacakan putusan untuk 26 terdakwa. Dalam putusan itu, hakim David menegaskan ke 26 terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP ayat 1.
Putusan itu disimpulkan dari fakta pembuktian selama persidangan berlangsung, baik dari keterangan saksi,terdakwa hingga alat bukti selama persidangan berlangsung.
“Menyatakan terdakwa bersalah, dan harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Baca Juga:Â BC Batam Tunggu Pelimpahan Barang Hasil Tegahan di Pelabuhan Telaga Punggur
Menurut David, hal yang memberatkan sebagian perbuataan terdakwa telah menyebabkan beberapa korban luka, serta kantor BP Batam rusak. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski , Usni Tamrin, Abdul Joni,Ahmad Tarmizi, Said Ahmad Syukri, Herman, Putra Bahari, Jusar ,Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin,Liswardi, Ardiansyah, Dicky Aldi, Nazarudin, Sapriyanto dengan masing-masing 6 bulan 15 hari. Sedangkan La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustisa, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfiyudin, Misranto,Suhendra dengan 6 bulan 21 hari,” ujar David dalam sidang dengan 26 terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Saputra divonis 3 bulan penjara, sama dengan tuntan jaksa juga 3 bulan penjara.
“Jadi yang dituntut 7 bulan kami vonis 6 bulan 15 hari, menurut perhitungan kami terdakwa sudah ditahan 6 bulan 14 hari, artinya besok bebas, dan yang 10 bulan kami vonis 6 bulan 21 hari. Minggu depan yang vonis 6 bulan 21 hari sudah bebas,” ujar David, kemarin.
Atas putusan itu, para terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum diantaranya dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Rempang dan tim kuasa lainnya, menerima vonis hakim.
“Kami menerima yang mulia,” ujar para terdakwa.
Baca Juga:Â BI Kepri: Perputaran Uang di Ramadan dan Idulfitri Rp 2 Triliun
Di luar persidangan, vonis majelis hakim disambut sorak gembira keluarga para terdakwa. Mereka bahagia akhirnya bisa berkumpul dengan sanak keluarga yang sudah berbulan-bulan ditahan.
“Meski kami tak terima saudara kami bersalah, tapi kami bahagia bisa berlebaran bersama mereka,” ujar seorang wanita sembari menangis di luar ruangan persidangan.
Sedangkan pengunjung sidang lainnya, juga mengucapkan rasa syukur atas putusan hakim.
“Alhamdulillah kami berlebaran bersama lagi. Saya tak akan menangis sepanjang malam lagi. Suami saya akan pulang,” teriak seorang wanita berhijab hitam.
Usai ketuk palu sidang 26 terdakwa, majelis hakim kemudian melanjutkan sidang untuk 8 terdakwa lainnya yakni Nazaruddin, Sapri Yanto, Zainuddin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra, Junaidi dan Supiandra.
Untuk terdakwa Sapri Yanto, Zainuddin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra dan Supiandra, hakim David menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari, sama dengan 15 terdakwa lainnya. Vonis itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan jaksa.
“Sedangkan untuk terdakwa Nazaruddin dengan 6 bulan dan 21 hari, terdakwa Junaidi 8 bulan,” ujar hakim David P Sitorus.
Baca Juga:Â Sidik Dugaan Korupsi BPJS TK, Kejari Batam Akan Kembali Ekspos dengan BPK
Dijelaskan hakim David, hukuman terhadap Junaidi lebih berat dibanding terdakwa lainnya. Hal itu dikarenakan tuntutan hukuman terdakwa yang juga 1 tahun , paling tinggi dibanding terdakwa lainnya.
” Atas putusan itu, terdakwa berhak menerima atau banding. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa,”ujar David.
Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Junaidi kepada majelis hakim menyatakan menerima. “Karena sudah menerima, artinya sidang selesai,” tegas hakim David. (*)
Reporter: Yashinta