batampos – Jajaran Polsek Galang mengamankan 35 unit motor curian di Pulau Karas, Kecamatan Galang. Motor tersebut didapati dari tangan warga yang dibeli dari pelaku pencurian.
Informasi yang didapatkan, pengungkapan motor curian ini berawal dari penangkapan penadah berinisial S. Pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke Pulau Karas dengan harga Rp 2-3,5 juta.
Polisi kemudian mendatangi pulau dan mendapati warga yang tengah menggunakan sejumlah motor curian. Oleh warga, motor tersebut diserahkan secara sukarela.
Baca Juga:Â Pengakuan Yuda dan Bunga Masih Bertentangan, Polisi Lengkapi Barang Bukti Untuk Proses Rekonstruksi
“Benar, ada motor curian yang kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (7/12).
Budi menambahkan dari pemeriksaan sementara motor tersebut merupakan hasil curian di beberapa kawasan, seperti Lubuk Baja dan Batam Kota.
“Ada beberapa polsek yang ada BBnya (barang bukti) disitu,” katanya.
Disinggung pelaku pencurian motor ini, Budi enggan berkomentar. Ia mengaku masih melakukan pengembangan atau pengejaran terhadap pemetik motor curian tersebut.
“Nanti akan kita ekspose,” tegasnya.
Baca Juga:Â Diduga Korban Tabrak Lari, Ini Hasil Autopsi Mayat Pria di Pinggir Jalan Nongsa
Adapun motor curian yang diamankan tersebut berjenis Honda Beat, Yamaha Mio J, Yamaha Mio Soul, Honda Vario, Yamaha Vixion, dan Satria FU. Dari pulau, polisi kemudian mengamankan motor tersebut ke Mapolresta Barelang.
“Bagi warga yang merasa kehilangan bisa mencek ke Polresta. Dengan membawa persyaratan seperti LP, STNK, dan KTP,” kata Kanit Reskrim Poslek Galang, Ipda Andika Samudera. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI