
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (27/4) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 35 unit motor yang terindikasi melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan kegiatan ini dipimpin langsung AKP Afiditya Arief Wibowo dengan menyisir tempat berkumpulnya remaja dan lokasi rawan balap liar di Kota Batam.
Diantaranya di Jalan Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya serta kawasan KDA.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan agar terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan terkendali di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujarnya.
Yudi menjelaskan kegiatan ini juga sebagai bentuk respon cepat Satlantas Polresta Barelang terhadap keluhan masyarakat terkait masih maraknya balapan liar.
“Sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” katanya.
Ia menambahkan terhadap pembalap liar tersebut dilakukan penindakan dengan tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor diamankan, dan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
“Selain penindakan tegas, kita memberikan kesadaran kepada pengendara untuk bersama-bersama menjaga ketertiban dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bagi pengendara yang ditindak, kata Yudi, diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang. Pengendara tersebut wajib mengganti knalpot dengan standar, dan membawa identitas lengkap.
“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



