batampos – Sebanyak 35 ribu kendaraan roda empat berbahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Batam sudah terdaftar QR Qode Pertamina. Artinya antuasias warga untuk mendaftarkan kendaraan cukup tinggi, sejak disosialisasikan pada akhir Juli 2024 lalu.
Dimana per tanggal 1 Oktober mendatang, seluruh kendaraan yang akan mengisi pertalite wajib menunjukan QR Qode dari Pertamina. Pendaftaran QR Code bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi Mypertamina. PT Pertamina Patra Niaga pun menyiapkan pos pengaduan disetiap SPBU di Batam
Elsi, salah satu warga mengaku kecewa lantaran disalah satu SPBU di kawasan Batamcenter tidak mendapati petugas di pos pengaduan untuk pendaftaran QR Code. Padahal menurut informasi, pelayanan pos pengaduan itu pada jam-jam kerja.
“Saya nunggu dari jam 12 sampai jam 13.30 WIB, tapi tetap tidak ada petugas pelayanan,” ujarnya.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi menegaskan pos pelayanan pengaduan untuk QR Code ada diseluruh SPBU. Namun untuk SPBU yang berada di depn Kantor Samsat Kepri, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pertamina.
“Kalau petugas tak ada di SPBU, bisa ke kantor Pertamina, ada pos pelayanan pengaduan juga disana,” ujar Gilang.
Menurut Gilang, selain di SPBU, pos pengaduan juga ada di Kantor Disperindag Kota Batam. Dimana pos pengaduan hanya untuk membimbing warga bingung soal pendaftaran QR Code dari Pertamina.
“Pos pelayanan hanya untuk membantu warga yang kesulitan mendaftar. Sedangkan pendaftarannya tetap secara online,” tegas Gilang.
Dikatakan Gilang, sampai 20 Agustus 2024 tercatat sudah ada 35 ribu kendaraan roda empat yang mendaftar QR Code. Jumlah itu diperkirakan bertambah setiap harinya.
“Jika dirata-ratakan ada hampir 1000 pendaftar setiap harinya,” tegas Gilang.
Ia berharap agar pengendara di Batam segera mendaftarkan kendaraan mereka. Sebab 1 Oktober 2024 dipastikan untuk pengisian pertalite wajib menunjukan QR Qode.
“Untuk pendaftaran tetap buka meski sudah lewat 1 Oktober. Namun untuk pengisian pertalite wajib menunjukan per 1 Oktober. Jika tidak didaftar, maka tidak bisa diisi,” pungka Gilang. (*)
Reporter: Yashinta