
batampos – Polisi masih menahan 35 tersangka, termasuk ada warga Tanjung Banun, Rempang, yang terlibat kericuhan penolakan relokasi di depan gedung BP Batam 11 September lalu.
Pada pertemuan warga Tanjung Banun dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun muncul permintaan warga agar para tersangka bisa ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, mengatakan, mekanisme pengajuan penangguhan penahanan diatur dalam KUHP.
“Bagaimana pengajuan penangguhan oleh tersangka dan keluarga yang menjamin. Permohonan penangguhan diajukan ke penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya, Senin (2/10).
Baca Juga: Amdal Baru Disusun, Nelayan Rempang Khawatir Hasil Tangkapan Terdampak
Pandra menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan independen tanpa adanya suatu intervensi.
“Namun di satu sisi ada hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang nantinya melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.
Sebelumnya ada 43 orang tersangka yang ditahan. Namun delapan orang telah ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Barelang dan 35 orang masih ditahan.
“Dari jumlah ini tentu ada hak untuk mengajukan penangguhan penahan, tetapi semua itu ada mekanisme yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP,” terangnya.
Tentu dalam penangguhan diatur bahwa tersangka didampingi keluarganya, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, dan tidak melarikan diri serta kooperatif dengan bertanggung jawab.
“Jelas kami tetap memberikan ruang advokasi kepada tersangka, sebagai tugas kami sebagai pelindung dan problem solver,” tutupnya.
Reporter: Azis Maulana



