batampos – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam memberikan remisi hari taya Idul Fitri kepada 36 anak didik pemasyarakatan (andikpas). Remisi berupa pemotongan masa hukuman.
“Remisinya pemotongan masa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim, Rabu (17/4).
Ia mengatakan sebelumnya LPKA mengusulkan 37 anak agar menerima remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri. “Dari usulan itu 36 anak yang diterima,” katanya.
Untuk syarat penerima remisi khusus hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syaratnya anak binaan harus berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa pidana dan lainnya.
“Yang menerima remisi ini sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Salah satunya berkelakukan baik,” ungkapnya.
Saat ini LPKA membina 64 anak. Anak-anak ini mayoritas tersandung kasus pencurian. Selama di LPKA, mereka mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian
Pembinaan kepribadian bertujuan untuk pengembangan dasar-dasar pribadi setiap anak binaan agar mampu menyeimbangkan atau mengendalikan dirinya sendiri melalui kegiatan keagamaan, jasmani, intelektual serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pembinaan kemandirian diberikan agar anak binaan mempunyai keahlian, kecakapan serta kemampuan. Seperti pelatihan perkebunan, pangkas rambut, dan menyablon. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri