batampos – Sebanyak 36 perusahaan di Batam telah mempekerjakan lebih dari 105 penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya mendukung inklusi di dunia kerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Mohammad Zaini, mengatakan, aturan ini sudah berlaku, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Beberapa perusahaan telah berkomitmen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, namun sebagian lainnya masih kesulitan, terutama dalam hal komunikasi dan penyesuaian lingkungan kerja,” ujar Zaini, Selasa (15/10).
Baca Juga:Â DBMSDA Siapkan Stasiun Pompa Senilai Rp20 Miliar untuk Atasi Banjir di Batam
Ia menambahkan bahwa Disnaker Batam secara aktif berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk memahami kendala yang dihadapi, serta memberikan solusi melalui berbagai program pendampingan dan pelatihan.
“Kami menemukan bahwa banyak perusahaan ingin mempekerjakan penyandang disabilitas, namun terkendala dalam aspek komunikasi, terutama dengan penyandang tuna rungu dan tuna wicara,” jelasnya.
Sebagai solusi, Disnaker Batam menyelenggarakan pelatihan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) yang diikuti oleh 15 perusahaan. Pelatihan ini ditujukan untuk perwakilan dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan agar mereka dapat berkomunikasi lebih efektif dengan pekerja penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu dan tuna wicara.
“Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat bekerja di lingkungan yang inklusif dan perusahaan mampu memberikan dukungan yang diperlukan,” kata Zaini.
Baca Juga:Â Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Berganti
Menurut Zaini, selama pelatihan yang berlangsung selama 15 hari tersebut, peserta dilatih oleh instruktur berpengalaman dalam bahasa isyarat yang telah berkiprah sejak tahun 90-an. Para peserta pun dinilai mampu memahami dan menerapkan keterampilan berkomunikasi dengan penyandang tuna rungu dan tuna wicara.
Selain pelatihan, Disnaker Batam juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 469 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Disabilitas Ketenagakerjaan, yang berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan dalam merekrut dan mengelola pekerja disabilitas.
“Sejak terbitnya SK tersebut, kami terus berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai perusahaan di Batam untuk mendorong implementasi aturan ini. Namun, kami menyadari bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki, terutama terkait pemahaman dan dukungan perusahaan terhadap pekerja disabilitas,” tambah Zaini.
Dengan adanya pelatihan dan dukungan regulasi yang lebih kuat, Zaini berharap ke depannya seluruh perusahaan di Batam dapat memenuhi ketentuan undang-undang dengan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas. Ia juga menekankan bahwa lingkungan kerja yang inklusif tidak hanya menguntungkan pekerja disabilitas, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan serta memaksimalkan potensi yang dimiliki para pekerja.
Baca Juga:Â Ini Kata Pjs Wali Kota Andi Agung Soal Penyebab Banjir di Batam dan Cara Mengatasinya
“Ini adalah langkah awal yang baik. Dengan semakin banyak perusahaan yang membuka pintu bagi penyandang disabilitas, kami yakin bahwa inklusi di dunia kerja akan semakin terwujud. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dengan skala yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak perusahaan di Batam,” pungkasnya.
Penutupan pelatihan ditandai dengan pemberian sertifikat kepada para peserta yang telah berhasil menyelesaikan program. Diharapkan, dengan bekal yang diperoleh, para peserta dapat langsung mengimplementasikan keterampilan baru ini di perusahaan masing-masing, serta mendorong lingkungan kerja yang lebih ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra