Minggu, 18 Januari 2026

37.657 Warga Miskin Batam Terdaftar PBI JKN, Ini Syarat untuk Mendaftar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali menyiapkan program prioritas untuk melindungi biaya kesehatan warga yang tidak mampu.

Salah satunya melalui penerima bantuan iuran (PBI) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Batam.

Berdasarkan data Dinkes Batam hingga Januari 2023 ini terdapat sebanyak 37.657 peserta JKN PBPU dan BP Pemda yang bersumber dari APBD tahun 2023 ini.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan pemanfaatan program JKN ini akan diprioritaskan untuk mereka yang memiliki penyakit kronis, serta tidak mampu dalam mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Sinyal Kenaikan Tarif Air SPAM Batam

Melalui program ini, peserta akan mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan dan biaya pengobatan yang sudah dianggarkan melalui program PBI daerah ini.

“Tahun ini total anggaran untuk premi peserta PBI mencapai Rp 24.589.114.000. Ini untuk bayar premi daerah,” kata dia, Senin (16/1).

Didi menyebutkan Pemko Batam sangat konsen terkait bidang kesehatan. Termasuk warga yang tidak mampu untuk berobat, akibat penyakit kronis yang dideritanya.

Bagi warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan, dan kesulitan biaya berobat bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan kesehatan ini.

Ia menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar sebagai PBI di antaranya, melampirkan berkas permohonan dengan melampirkan KTP, KK Batam, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).

Baca Juga: Warga Batuaji Resahkan Kelompok Remaja Pesta Miras di Malam Hari

“Jadi kalau memenuhi kriteria akan diproses. Program ini untuk mereka yang kurang mampu atau miskin, sehingga tidak sanggup membiayai pengobatan atau pelayanan kesehatan,” terangnya.

Selain itu, bagi mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Batam, harus melampirkan formulir dari pencacah dan lurah setempat. Berikutnya adalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Batam.

“Setelah proses semua ini selesai, barulah berkas diantar ke Dinkes Batam untuk diproses,” lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 PMI Non Prosedural

Didi menyebutkan pembayaran PBI setiap tahunnya mengalami peningkatan setiap bulannya. Tahun 2020 lalu dalam satu bulan total pembiayaan mencapai Rp 800 juta, tahun 2021 meningkat menjadi Rp 1,5 miliar.

PPBI merupakan program wajib, karena ini menyangkut kebutuhan warga Batam yang tidak mampu. Untuk itu Pemko selalu konsisten untuk menyiapkan anggaran terkait PBI ini.

“Pak Wali sangat konsen soal kesejahteraan, kesehatan, dan kebutuhan warganya. Jadi PBI ini masuk dalam soal prioritas,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Update