
batampos – Polda Kepri bersama lintas sektoral terus berupaya memerangi dan membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan penindakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Kepri telah mengungkapkan 37 kasus selama periode 5 Juni hingga 9 Agustus 2023. Jumlah tersangka yang terlibat sebanyak 61 orang, dan sebanyak 153 korban berhasil diidentifikasi dari kasus-kasus tersebut.
“Saat ini, semua kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan,” kata Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, Jumat (11/8).
Baca juga:BC Batam Tindak Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 13,7 Miliar
Lanjutnya, hal Ini bagian dari komitmen Polda Kepri untuk menjaga keamanan, melindungi hak asasi manusia (HAM), dan memastikan bahwa warga Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai.
Adip Rojikan, menyampaikan peran para stakeholder dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI secara Non-Prosedural tidak boleh membiarkan wilayah Kepri menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku TPPO,” ujarnya.
Ia menyampaikan dalam usaha pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI Non-Prosedural, yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI non-prosedural dari setiap laporan, informasi, dan pengaduan yang diterima, serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
“Dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk pengawasan, pemantauan, dan pencegahan di jalur pelabuhan resmi, bandara dan lokasi lainnya,” ujarnya.
Kemudian dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Kepri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk tempat perlindungan sementara bagi korban yang akan dipulangkan. Kemudian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Tak hanya itu kami juga bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan unsur pasal dan Undang-Undang TPPO pada setiap pelaku TPPO,” ujarnya.
Sementara itu, Ka. Kanwil. Kemenkumham Provinsi Kepri Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa sebagai Kementerian Hukum dan HAM, memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak asasi manusia dan memastikan keadilan di masyarakat.
“TPPO merupakan tindakan yang melanggar hak-hak dasar manusia dan merugikan banyak individu. Maka, kami memiliki komitmen kuat dalam menangani dan mencegah kasus tersebut,” ujarnya.
Pihaknya bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku TPPO.
“Kami juga terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO serta bagaimana cara melaporkannya,” sebutnya.
Plt. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Andrival Agung Cakra, menyampaikan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
“Salah satu isu yang kami perhatikan adalah kasus TPPO yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak PMI. Oleh karena itu, kami bekerja keras untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus-kasus TPPO,” katanya.(*)
Reporter: Azis Maulana



