batampos – Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang belum menetapkan sanksi pidana bagi 37 orang yang ditangkap di Kampung Aceh dan dinyatakan positif mengkonsusmsi narkotika jenis sabu.
“Asesmentnya belum keluar. Masih dalam proses,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Senin (27/3).
Ia menjelaskan proses asesement tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Terdiri dari wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis terhadap 37 orang tersebut.
Baca Juga:Â 47 Orang Ditangkap di Kampung Aceh, 37 Orang Positif Narkoba
“Setelah keluar akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam untuk mempercepat proses asesment 37 orang yang ditangkap di Simpang Dam atau Kampung Aceh.
“Tadi saya sudah minta langsung Kepala BNNK untuk mempercepat proses asesment 37 orang ini,” ujar Tabana di Kampung Aceh, beberapa hari lalu
Ia menjelaskan hasil asesment dari BNNK ini nantinya digunakan Satres Narkoba Polresta Barelang untuk menilai serta menentukan proses pidana ke 37 orang tersebut.
Baca Juga:Â BPOM Batam Deteksi Peredaran Minuman Kaleng Kedaluwarsa
“Nanti apakah akan tetap diproses pidana atau tidaknya akan ditindak lanjuti penyidik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Polresta Barelang, TNI, dan Satpo PP menggrebek kawasan Simpang Dam, Mukakuning atau Kampung Aceh, Selasa (21/3) siang. Hasilnya, petugas mengamankan 47 orang, mesin gelper, alat hisap sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI