Jumat, 20 September 2024

376 Ribu Anak di Batam Sudah Punya Kartu Identitas

Berita Terkait

spot_img
Kartu Identitas Anak KIA
Ilustrasi. Kartu Identitas Anak. Foto: JawaPos.com

batampos -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA). Berdasar Disdukcapil Kota Batam, hingga 23 Januari 2024 ini sudah ada sebanyak 376.411 anak Batam yang memiliki KIA.

“Sebanyak 376.411 atau 57,2 total anak di Batam sudah punya KIA. Jauh diatas target nasional yakni sebesar 40 persen,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Rabu (24/1) siang.



Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun. Oleh sebab itu, anak juga penduduk yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki dokumen identitas penduduk.

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0 sampai 5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak memakai foto, sedangkan KIA anak berusia 5-17 tahun menampilkan foto.

“Artinya anak di bawah usia 17 tahun atau sehari kurang dari 17 tahun masih menggunakan KIA ini. Tapi jika sudah 17 tahun diganti dengan e-KTP, ” tambah Heryanto.

Jika dirincikan, sebanyak 195.478 anak laki-laki dan 180.933 anak perempuan di Batam usia 0-17 tahun telah memiliki KIA. Sisanya 160.835 anak 0-17 di Batam belum memiliki KIA.

Dikatakan Heryanto, sesuai Permendagri 2 Tahun 2016, KIA memiliki banyak tujuan. Diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan sekaligus imigrasi.

“Selain sebagai kartu identitas, KIA ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak. Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK, ” terang Heryanto.

Proses pembuatan KIA juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update