batampos – Sehari setelah diterapkannya sanksi tilang ETLE di Batam, Ditlantas Polda Kepri sudah mencatat sebanyak 4.061 pelanggaran per Selasa, 25 Oktober 2022. Untuk ETLE mobile berjumlah 43 pelanggar lalu lintas.
Adapun pelanggaran tersebut masih didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm serta menerobos lampu merah.
“Baru sehari diterapkan sanksi, tercatat sudah ada sebanyak 4.104 pelanggar lalu lintas,” ujar Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian, Rabu (26/10).
Baca Juga: Ini Modus Pengiriman Calon PMI Ilegal di Batam
Untuk para pengendara yang melanggar, nantinya menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.
“Kemudian melanjutkan kewajiban selanjutnya ialah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan melalui Bank BRI,” sebutnya.
Sebelumnya, untuk intruksi dari Kapolri secara resmi memberlakukan aturan tidak diperbolehkannya tilang manual oleh Kepolisian Lalu Lintas.
Baca Juga: Sidak Pasar, TPID Kota Batam Temukan Perbedaan Harga yang Cukup Tinggi
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri telah menyiapkan dua jenis kamera ETLE Mobile Handheld untuk menangkap segala jenis pelanggaran di wilayah hukumnya. Lebih lanjut, untuk menjangkau daerah yang belum terpasang kamera ETLE di Batam.
“Tetap menggunakan kamera yang sudah terhubung ke sistem dan tersambung dengan big office kami. Satu ETLE yang sudah diterapkan dan satu kamera yang mobile,” katanya.
Kamera yang mobile nantinya akan dibawa oleh petugas di lapangan. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan langsung tertangkap kamera tersebut.
“Kemudian kalau ada pelanggaran akan terfoto dan langsung dikirim ke data Ditlantas Polda Kepri,” kata dia.
Ditlantas Polda Kepri juga memperketat pengawasan sebanyak 148 titik padat rawan macet dan kecelakaan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh polisi di wilayah hukum Polda Kepri. (*)
Reporter : Azis Maulana