Selasa, 26 November 2024

4.687 Nomor Induk Berusaha Diterbitkan di Batam

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam melayani masyarakat yang hendak mengurus perizinan. DPM-PTSP Kota Batam menerbitkan sebanyak 4.687 nomor induk berusaha (NIB) hingga Juni 2022. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam menerbitkan sebanyak 4.687 nomor induk berusaha (NIB) hingga Juni 2022 lalu.

Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, DMP-PTSP Batam, Teddy Nuh, mengatakan, pengajuan NIB ini melalui sistem online one single submission (OSS).


“Kemudahan dengan sistem online ini pelaku usaha cukup mengunggah berkas dan memilih pelayanan perizinan sesuai dengan keperluan, termasuk penerbitan NIB ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan menyebutkan dari total 4.687 NIB tersebut sebanyak 4.638 merupakan pengajuan dari pelaku usaha untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), sedangkan 49 NIB merupakan penanaman modal asing (PMA).

Ia menyebutkan geliat ekonomi yang membaik, turut mengacu meningkatnya pengurusan NIB tersebut.

Selain itu, NIB merupakan salah satu izin yang wajib dimiliki pelaku usaha yang ada di Kota Batam.

“Satu NIB itu bisa untuk dua jenis usaha yang berbeda. Jadi kalau melihat angkanya cukup banyak yang mengurus. Kemudahan pengurusan melalui sistem online juga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka,” ujar.

Berdasarkan laporan per bulan Juni, dari total 4.638 NIB tersebut sebanyak 4.436 merupakan pelaku UMKM, sedangkan sisanya 251 merupakan non UMKM.

Ia menyebutkan sebaran proyek per kecamatan usaha, Batamkota merupakan paling banyak mengusulkan NIB yakni, 6.566 NIB, disusul Kecamatan Lubuk Baja sebanyak 2.109 izin, Sekupang 2.078, Sagulung sebanyak 1.580, dan terakhir Batuampar 1.496 NIB.

Teddy menyebutkan, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdapat lima usaha teratas.

Pertama penangkapan ikan sirip di laut, kedua real estat yang dimiliki atau disewa, ketiga perdagangan besar berbagai macam barang, keempat konstruksi gedung lainnya, dan kelima konstruksi bangunan sipil jalan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (DKUM) Batam, Suleman Nababan mengatakan NIB merupakan izin yang wajib dimiliki pelaku usaha. Peningkatan pengurusan NIB ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terkahir ini.

Menurutnya, setiap usaha yang ada di Batam ini harus memiliki NIB. Saat ini NIB bahkan menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan dari program pemerintah.

“Semua sudah online, jadi memudahkan pelaku usaha. NIB ini menjadi syarat untuk mempermudah usaha dalam mendapatkan bantuan permodalan, dan bantuan yang digagas pemerintah,” ujarnya.

Ia mendorong seluruh pelaku usaha yang saat ini sudah berjalan, maupun yang akan mulai berusaha, lengkapi perizinan, termasuk NIB yakni ini. Di setiap pertemuan, dan pembinaan kepada pelaku usaha, pihaknya selalu mendorong pelaku usaha untuk mengantongi NIB ini.

“Kami ada penyuluh UMKM yang sekarang berkantor di PLUT. Salah satu tugasnya dalam membantu pelaku usaha untuk mengurus NIB. Karena tidak kita pungkiri ada pelaku usaha yang gaptek, jadi tugas pembimbing ini membantu,” jelasnya.(*)

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Baca Juga

Update