batampos – Sebanyak 5.969 jemaah umrah dari Kepulauan Riau (Kepri) tercatat telah berangkat sejak Januari hingga 26 September 2024. Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Batam, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.843 jemaah berasal dari Batam, terdiri dari 1.995 pria dan sebanyak 2.848 wanita.
“Ibadah umrah menjadi alternatif bagi kaum Muslim yang sudah merindukan Tanah Suci Mekkah,” ujar Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Batam, Syahbudi, Senin (30/9).
Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah, pihak Kemenag terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap travel umrah yang beroperasi di Batam. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa biro perjalanan umrah mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan izin yang mereka pegang.
“Kami bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap hak jemaah umrah di Batam, sehingga masyarakat dapat memilih travel yang terpercaya,” tambah Syahbudi.
Ia juga mengingatkan para penyelenggara umrah untuk melaporkan keberangkatan jemaahnya secara resmi. Syahbudi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi travel umrah yang memberangkatkan jemaah melalui jalur tidak resmi. “Jangan sampai terjadi di Batam, memberangkatkan umrah dengan cara yang tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, Syahbudi juga menghimbau agar travel umrah mematuhi prinsip 5 pasti yang meliputi izin resmi, tiket pesawat, harga paket, akomodasi hotel, dan visa. Ia juga menyampaikan bahwa suntik meningitis wajib bagi semua calon jemaah umrah.
Menurutnya, saat ini ada 48 cabang travel umrah berizin di Batam, sementara 10 lainnya berkantor pusat di Batam. Pihak Kemenag Batam terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap travel-travel ini untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, turut mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih travel umrah. “Masyarakat harus selektif, jangan hanya tergiur dengan tawaran biaya murah,” ujar Zulkarnain. Ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan aplikasi Pusaka dari Kemenag untuk memeriksa legalitas travel umrah.
Zulkarnain menambahkan bahwa calon jemaah umrah harus memastikan travel yang mereka pilih memiliki izin resmi, tiket pulang-pergi, rincian paket layanan yang jelas, akomodasi hotel, serta visa yang selesai minimal 3 hari sebelum keberangkatan. Semua ini diatur dalam prinsip 5 pasti yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
“Kami terus meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah di Batam untuk memahami semua regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” pungkas Zulkarnain. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra