Minggu, 18 Januari 2026

4 Kafe yang Gelar Nobar Sepakbola Tanpa Izin Diselidiki Polda Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.

batampos – Pemilik kafe yang menggelar nonton bareng (nobar) sepak bola wajib membayar lisensi hak siar. Tanpa izin resmi, acara nobar dianggap ilegal atau melanggar hak siar.

Empat kafe di wilayah Kepri dilaporkan atas tuduhan tersebut. Saat ini, Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut setelah dilaporkan Vidio.com.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan laporan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran hak siar yang dilakukan sejumlah kafe saat menayangkan pertandingan sepak bola.

“Kami menerima laporan terkait hak siar dari Vidio.com. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk memastikan benar atau tidak laporan tersebut,” ujarnya di Batam, Jumat (8/8).

Menurut Ruslaeni, kegiatan nobar yang dilakukan kafe tersebut bertujuan menarik pengunjung, sehingga masuk kategori komersialisasi. Padahal, tayangan Vidio.com diperuntukkan untuk penggunaan pribadi.

“Kalau nobar sifatnya komersial, harus mengantongi izin dari pemegang lisensi, dalam hal ini Vidio.com,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan ini sudah berlaku sejak lama. Dalam setiap tayangan siaran, pemegang lisensi selalu mencantumkan peringatan bahwa siaran tidak boleh disiarkan ulang tanpa izin resmi.

“Boleh saja menggelar nobar, asal izinnya diurus. Jadi tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Aturan ini juga sudah lama, cuma selama ini tak ada yang keberatan ,” tegas Ruslaeni.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka meliputi pelapor, pemilik kafe, karyawan kafe, hingga saksi ahli.

“Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami juga sedang meminta keterangan ahli,” katanya.

Vidio.com sebagai pelapor mengaku dirugikan, meski belum menyebutkan nilai kerugiannya. “Mereka hanya menyampaikan dirugikan atas nobar tanpa izin siar,” ungkap Ruslaeni.

Polda Kepri mengimbau pelaku usaha kafe dan tempat-tempat umum lain agar mengurus izin sebelum menggelar nobar, khususnya untuk pertandingan sepak bola atau siaran olahraga yang memiliki hak siar eksklusif.

“Silakan mengurus izin terlebih dahulu. Tujuannya agar kegiatan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Ruslaeni. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update