Kamis, 29 Januari 2026

4 Kali Selundupkan Pasir Timah ke Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bakamla) RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301  menggagalkan penyelundupan pasir timah di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga.

batampos – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengagalkan penyelundupan pasir timah di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Barang ilegal seberat 30 ton ini diangkut KM Doa Restu Ibu Jaya dan rencananya dibawa ke Malaysia.

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto mengatakan pasir timah ilegal ini ditindak pada Jumat (25/4) pagi dengan koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E.

“KN. Tanjung Datu melakukan patroli, ada kecurigaan terhadap kapal ini,” ujarnya di Pelabuhan Batuampar, Senin (28//4) pagi.

Dari pemeriksaan petugas, kapal penyelundup tersebut mengangkut barang tanpa dokumen dengan total 600 karung atau senilai Rp 12 miliar. Selain kapal dan pasir timah, petugas juga mengamankan 5 orang yang merupakan kru kapal.

“Kapal ini melakukan transfer muatan dari speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang, Lingga, dengan muatan kapal kecil itu sekitar 40 karung,” katanya.

Sementara Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan kapal ini sudah 4 kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Dengan seluruh muatannya 105 ton.

“Dalam sebulan kapal ini melakukan 2 trip dan ini yang keempat,” katanya.

Rudi menambahkan penyelundupan ini dilakukan kru kapal dengan menghindari kapal patroli petugas. Ia juga mengaku kesulitan melakukan pengawasan karena luasnya perairan Kepri.

“Armada (kapal patroli) kita juga terbatas. Apalagi Kepri ini perairannya sangat luas,” ungkapnya.

Dengan adanya penangkapan ini, seluruh barang bukti dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Kepri untuk penyeldikan lebih lanjut. Penyelidikan mengarah ke lokasi penggalian dan tempat memuat barang ilegal tersebut.

“Pemeriksaan ahli akan kami lakukan untuk menghitung nilai kerugian negara dan menentukan pasal yang sesuai,” ujar Dir Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Handono. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update