Minggu, 10 November 2024

4 Langkah untuk Mengecek Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Sebagai DPS Pemilu 2024

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Pesta rakyat pemilihan umum (Pemilu) sebentar lagi bakal digelar. Direncanakan Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin baru melalui Pemilu 2024.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merilis dan mempublikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di masing-masing kantor kelurahan.

Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024 atau belum.

Baca Juga: Ini Penyebab Cuaca Panas dan Terasa Gerah di Batam

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 berinovasi dengan merilis website untuk memeriksa status DPT yang bisa diakses kapan dan dimana saja.

Tanpa perlu menghubungi petugas maupun perangkat desa atau daerah setempat, masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih secara mandiri.

Adapun cara cek DPT online adalah:

  1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome.
  2. Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang bersifat unik pada kolom tersedia.
  3. Pastikan NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol Pencarian.
  4. Selanjutnya, layar gawai akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bisa juga memeriksa NIK orang lain dengan menekan tombol kembali dan mengulangi perintah pencarian.

Baca Juga: Terkait Permasalahan Air, Kepala BP Batam: Tolong Kasih Saya Waktu

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, mengatakan, tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.

“Pada 2 Mei ini batas akhir untuk menyampaikan tanggapan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/5/2023).

Lalu bagaimana jika mereka yang belum terdaftar di DPS, Sastra menjawab, seluruh data DPS sudah diturunkan kepada masyarakat dan sekaligus telah diumumkan dari tanggal 12 April hingga 2 Mei ke masyarakat.

Selama rentang itu KPU menerima tanggapan masyarakat khususnya bagi warga yang belum masuk atau terdaftar pada daftar Pemilih sementara.

Baca Juga: Kepri Tak Lagi jadi Primadona Investasi

Ia meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri. Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.

Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun KPU kota Batam.

“Saat melapor, masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS cukup bawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP, ” bebernya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update