Minggu, 6 Oktober 2024

4 Nelayan Batam Dilepas Polisi Singapura

Berita Terkait

spot_img
nelayan
Polisi Maritim Singapura mengawal empat nelayan asal Batam beserta kapalnya dari perairan Singapura ke perairan internasional, Jumat (4/10).
F. Dokumentasi Dinas perikanan batam untuk Batam Pos

batampos – Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam membantu proses pemulangan nelayan Batam yang ditahan Polisi Maritim Singapura pada Kamis (3/10) lalu. Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.

”Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian. Alhamdulillah, keempat nelayan kita sudah dipulangkan hari ini (kemarin). Kami juga memberikan surat rekomendasi kepada Polisi Singapura yang menyatakan bahwa keempat nelayan tersebut adalah warga Batam,” ujar Yudi di kantornya di Sekupang, Jumat (4/10).

Ia menambahkan, nelayan yang ditangkap karena memasuki perairan Singapura tersebut adalah Yanto (tekong); Zulkifli (ABK); Zurandi (ABK); dan Muhammad Indrawan (ABK). Mereka adalah nelayan Batam asal Kecamatan Bulang yang sedang mengambil bubu di tengah laut.

”Mereka tidak menyadari bah-wa lokasi peletakan bubu mereka berada di wilayah perairan Singapura,” jelas Yudi.

Para nelayan sempat dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal karena tidak membawa alat tangkap dan identitas diri. ”Karena mereka tidak membawa identitas, pihak kepolisian Singapura mencurigai adanya aktivitas ilegal,” tambah Yudi.

Setelah menandatangani surat peringatan, mereka diantar ke laut dan dikawal oleh Polisi Maritim Singapura hingga mencapai batas perairan internasional.

Mantan Camat Belakangpadang tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan para nelayan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di negara lain, terutama saat beroperasi di perairan internasional, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

”Kami akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan perikanan dan batas wilayah kepada para nelayan untuk mencegah kejadian serupa,” tutupnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi erat dengan Penjaga Pantai Singapura (PCG) terkait kasus penangkapan empat nelayan Batam yang terjadi pada 3 Oktober 2024 pukul 10.30 waktu Singapura di perairan Singapura.

Dalam informasi terbaru yang diterima dari PCG secara informal, keempat nelayan tersebut dipastikan diizinkan kembali ke Indonesia pada Jumat (4/10) dengan menggunakan perahu mereka.

Untuk memastikan perlindu-ngan hak-hak para nelayan, Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Singapura telah melakukan pendampingan, termasuk penerjemahan surat peringatan yang diberikan kepada keempat nelayan tersebut. Penerjemahan dilakukan oleh staf Protkons, guna membantu para nelayan memahami isi surat sebelum mereka menandatanganinya.

Setelah surat peringatan ditandatangani, keempat nelayan akan dibawa dari Police Cantonment Complex ke lokasi laut, dimana mereka akan dikawal oleh PCG hingga batas perairan internasional untuk kembali ke Batam. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update