Selasa, 12 November 2024

4 Penganiaya Remaja Putri Jadi Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan kepada media terkait kasus penganiyaan dua remaja putri yang dilakukan empat temannya di Mapolresta Barelang, Sabtu (2/3). (F. Azis Maulana / Batam Pos)

batampos – Kasus bullying atau perundungan berupa penganiyaan terhadap dua remaja putri oleh empat pelaku di Batam terus bergulir. Kepolisian dari Polresta Barelang telah memeriksa dan menetapkan tersangka pada keempat pelaku. Mereka terancam penjara 3 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

”Empat tersangka telah ditahan, tiga diantaranya masih anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (2/3) di Mapolresta Barelang. Nugroho menyebut, para pelaku yang semuanya perempuan berinisial, NL,18; RS, 14; SR, 15; dan AK, 14. Namun, saat penyampaian status tersangka, hanya pelaku dewasa (NL) yang dihadirkan di depan jurnalis. Sementara tiga lainnya tidak dihadirkan karena bersatus anak di bawah umur.

Kapolres mengungkapkan, penganiayaan terhadap dua korban itu terjadi di ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubukbaja, Rabu (28/2). Penganiyaan berawal dari sakit hati pelaku kepada korban, salah satunya EF. Korban kemudian dituduh mengambil barang milik pelaku RS, sehingga pelaku kesal.

“Iya, korban dituduh mencuri barang milik RS, ada rasa sakit hati, lalu RS mengajak AK, SR, dan NL untuk melakukan penganiayaan kepada korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Kisah Remaja Putri Aniaya Remaja Putri Lain

Akibat penganiyaan yang direkam dan viral di jejaring sosial, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya. Bahkan, korban sempat disulut rokok oleh pelaku.
Usai dianiaya, pihak korban, EF, melaporkan kasus ini ke Polsek Lubukbaja, Jumat (1/3) siang. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja berkolaborasi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Empat pelaku diamankan di hari yang sama di tiga lokasi yakni di Bengkong, Lubukbaja, dan Nongsa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, motif lain penganiayaan ini, pelaku menyebut korban selalu menjelekkan mereka di status WhatsApp, sehingga para pelaku sakit hati.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap usai teman korban memberitahukan orang tua korban, bahwa korban dianiaya. Orangtua korban kemudian mengecek kondisi korban yang saat itu berada di rumah neneknya.

Benar saja, orangtua korban menemukan anaknya luka di beberapa bagian tubuhnya. Juga menemukan luka lebam di bagian leher hingga bekas sulukan rokok di tubuh korban.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku yakni, handphone berisikan video rekaman kekerasan, pakaian yang digunakan pelaku, foto luka korban, satu lembar bukti berobat korban di Rumah Sakit Elisabeth.

”Pelaku dikenakkan pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. Juga pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres.

Korban sendiri saat ini sudah kembali ke kediamannya masing-masing. Mereka mendapatkan pendampingan psikolog.

”Saat ini kondisi korban mulai membaik dan sudah mendapatkan pendampingan psikolog,” paparnya.

 

Perundungan Berujung Trauma, Psikolog Ungkap Dampak Mengerikan
Sementara itu, Psikolog Rumah Sakit Awal Bros Batam, Maryana, mengungkapkan, peristiwa perundungan yang terjadi terhadap dua remaja putri yang dilakukan tiga remaja puteri di bawah umur dan satu usia dewasa yang viral di media sosial, sangat ia sayangkan. Sebab, dampaknya sangat buruk. Baik terhadap korban maupun pelaku.

Maryana menyebut, di sisi korban tentu akan muncul perasaan takut dan kecemasan yang berlebihan. Terutama ketika bertemu dengan pelaku perundungan. Ia merasa harga dirinya rusak, merasa dirinya tidak pantas dihargai, hingga bisa timbul trauma yang mendalam.

“Bahkan, jika perasaan tersebut berlarut-larut, akan mengarah kepada depresi. Hingga dalam beberapa kasus korban perundungan memilih mengakhiri hidupnya sendiri,” ujarnya.
Kemudian, jika dilihat dari sisi pelaku, terutama dalam kasus ini yang menjadi viral, rekam jejaknya tentu akan terus ada. Sehingga sulit bagi mereka untuk terlepas dari label pembuli alias perundung.

Selain itu, jika pelaku perundungan ini tidak mendapat penanganan yang tepat, maka akan terus terbiasa melakukan tindakan serupa yang menyebabkan mereka menjadi pribadi yang tidak punya empati.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa di Artotel Batam, Gunakan Teknologi Kamera Ponsel

Kemudian, pelaku mengembangkan perilaku anti sosial dan besar kemungkinan melakukan kesalahan yang sama, bahkan lebih parah lagi dari kasus ini.

Hal senada dikatakan pemerhati anak Kepri, Erry Syahrial. Ia juga mengungkapkan rasa prihatin terhadap aksi kekerasan fisik tersebut.

“Iya, ini menandakan aksi perundungan kekerasaan fisik masih terjadi di lingkungan kita, Batam belum ramah terhadap anak dan perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kedepannya,” kata dia .

Kasus ini menjadi atensi dia setelah viral di media sosial. Ia berharap pelaku bisa diproses hukum seadil-adilnya.

“Jika masih ada ruang untuk Restorative Justice atau diversi, sebaiknya digunakan. Jadi ada perdamaian dan tanggung jawab dari pihak pelaku kepada korban, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.

Ia menyarankan melibatkan orang tua kedua belah pihak. Menurutnya, harus ada penanganan dan pencegahan dari kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update