Jumat, 20 September 2024

4 Permohonan Dispensasi Nikah Dini di PA Batam, Ada yang Karena Hamil Duluan

Berita Terkait

spot_img
buku nikah
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Dalam empat bulan terakhir tahun ini, Januari – April 2023, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Batam telah menerima pengajuan dispensasi nikah dini empat permohonan. Ada satu permohonan dispensasi di Januari dan tiga permohonan di bulan Februari.

“Ya, sampai akhir April tahun ini ada empat pemohon yang mengajukan ke PA Batam, ” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam Azizon, Minggu (14/5).



Ada sejumlah faktor dispensasi kawin ini. Salah satunya ialah kondisi darurat dari pemohon. Yakni perempuan yang sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Menurutnya, situasi seperti itu sudah kerap dijumpai saat persidangan.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin ini berusia 16 – 17 tahun. Kebanyakan mereka mengajukan permohonan karena alasan hamil duluan atau hamil di luar nikah. Ada juga karena sudah tidak sekolah, sehingga tumbuh persepsi menikah di usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtua yang khawatir meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.

Baca Juga: Datangi 8 Lokasi Gelper, Kapolresta Barelang: Arena Gelper Harus Patuhi Aturan

Bila dibandingkan tahun 2022 lalu ada 18 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Batam. Diakui Azizon, PA Batam tetap memproses permohonan dispensasi ini. Namun sebelum ini dikabulkan, Pengadilan Agama akan memanggil kedua orang tua untuk memastikan alasan tersebut.

“Tetap diproses, karena kita tak bisa serta merta menolak juga. Tapi kalau alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya kita akan minta menunggu sampai usia pernikahan,” sebut Azizon.

Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

Baca Juga: Daftarkan 50 Bacaleg, Perindo Targetkan Enam Kursi DPRD Batam

Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka petugas pencatat baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan dispensasi oleh pengadilan agama.

Masih adanya dispensasi kawin karena hamil duluan ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak khususnya orang tua. Penguatan agama dianggap penting dalam mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan para remaja.

“Pengawasan orang tua sangat diperlukan, bagaiamana orangtuanya membatasi pergaulan bebas anaknya. Termasuk memberikan pemahaman agama serta pendidikan sekolah sehingga dispensasi kawin ini bisa dihindari,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update