batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas empat tersangka dugaan sindikat judi bola online “SBOTOP” ke Pengadilan Negeri Batam. Keempat tersangka yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan yang memiliki peran berbeda-beda dalam perjudian online tersebut.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas ke empat tersangka sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sudah dimpah jaksa penuntut umum minggu lalu,” ujar Andreas.
Menurut dia, karena sudah dilimpahkan, maka pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perkara judi tersebut. Dengan dilimpahkan ke 4 tersangka, maka status mereka menjadi tahanan PN Batam.
“Karena sudah dilimpah, maka kami juga menunggu jadwal sidang,” sebut Andreas.
Baca Juga: 2 Anak Tenggelam dan Hilang di Perairan Dekat Galangan PT ASL Tanjunguncang
Masih kata Andreas, untuk perkara judi bola online adalah perkara Kejaksaan Agung. Yang mana, nanti diperkirakan jaksa dari Kejaksaan Agung akan turun langsung menyidang perkara tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola “SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Keempat terasngka memiliki peran yang berbeda-beda.Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Baca Juga: Sehari Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Komoditas Mendadak Naik
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual account dan disbrusement kepada website dudi online.
Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, ponsel, apartemen, buku tabungan dan uang tunai.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)
Reporter: Yashinta