Kamis, 14 November 2024

Chaidir Palsukan Tandatangan Ketua Komite SMA 1 Batam Tiap Buat Laporan Dana BOS 

Berita Terkait

spot_img
Sidang dakwaan terdakwa M Chaidir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/1). f. Yusnadi Nazar

batampos- M Chaidir didakwa melakukan korupsi pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMA Negeri 1 Batam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Penyalahgunaan Dana BOS Harus Jadi Perhatian

JPU Dedi Simatupang mengatakan terdakwa telah melakukan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana BOS SMA Negeri 1 Batam. Melakukan mark up penggunaan biaya pembelian keperluan sekolah dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 830 juta. “LPj hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah tanpa sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah untuk setiap laporan anggaran dana BOS,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diketahui menggunakan anggaran Dana BOS untuk keperluan jalan-jalan (berlibur) ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru- guru SMA Negeri 1 Batam. “Ke Malaysia untuk jalan-jalan. Bukan untuk study banding dan kegiatan belajar,” terang Dedi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa M Chaidir melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam M Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tersangka diduga melakukan korupsi Dana BOS, biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 830 juta.

Dalam dugaan korupsi itu, Chaidir diduga melakukan mark up dan membuat kwitansi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana tersebut, diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR

 

spot_img

Update