Minggu, 29 September 2024

Motif Sakit Hati, Kasus Penyerangan Sekuriti PT Sumber Marine Shipyard

Berita Terkait

spot_img

batampos– Polsek Batuaji terus mendalami motif penyerangan terhadap Sandro, Sekuriti PT Sumber Marina Shipyard, Sabtu (19/2) lalu. Adi Gunawan dan David Renata, dua kakak beradik warga Tanjunguncang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batuaji.

50564f0a 5fb6 467b a422 e8e607f903ce e1645679218389
Panit Reskrim Polsek Batuaji, IPDA Jonatan menggiring tersangka pembacokan sekuriti di Tanjunguncang, Kamis (24/2). F Dalil Harahap

Hasil penyelidikan sementara penyerangan ini ditenggarai masalah sakit hati. Pelaku penyerangan seperti yang terekam kamera CCTv adalah Ari Gunawan, kakak dari David Renata. David Renata adalah karyawan subcon di PT Sumber Marine Shipyard yang seperti diawal pemberitaan terlibat cekcok dengan korban karena masalah parkir sepeda motor.



David salah memarkirkan sepeda motornya sehingga ditegur oleh korban yang tak lain adalah komandan regu (danru) sekuriti di perusahaan tersebut. Teguran itu berujung pada cekcok sehingga David dilaporkan ke manajemen perusahaan. Diduga dipecat perusahaan David jadi sakit hati terhadap pelaku. Dia kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu ke Ari Gunawan kakaknya dengan berdalil bahwa dia dimaki-maki dan dikeroyok oleh sekuriti perusahaan.

BACA JUGA: Pria Tak Dikenal Bacok Satpam saat Bertugas

Mendengar itu Ari Gunawan yang pernah menjadi residivis kasus penganiyaan naik pitam kemudian bersama adiknya ke lokasi perusahaan. Tiba di sana Ari langsung menyerang korban seperti yang terlihat dalam rekaman CCTv.

“Sakit hati motifnya. Pelaku tak terima karena adiknya dimaki-maki dan dikeroyok. Adiknya ngadu ke abangnya bahwa dia dimaki-maki dan dikeroyok makanya dia nyerang korban. Ini lagi kita sinkron lagi keterangan kedua pelaku ini dengan saksi di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto saat gelar siaran pers di Mapolsek Batuaji, Kamis (24/2). Kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update