
batampos – Sebanyak 42 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam diusulkan menerima remisi. Pengusulan remisi ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke -79.
Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Batam, Arpiyanto mengatakan remisi yang diberikan merupakan agenda rutin setiap tahun. Remisi nantinya diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus.
“Seluruh anak yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat. Ada beberapa persyaratan,” ujarnya, Senin (12/8).
Ia menjelaskan persyaratan yang dipenuhi anak binaan yakni berkelakuan baik, mengikuti kegiataan pembinaan dan keagamaan, tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
“Persyaratan utama yaitu anak didik ini sudah menjalani 3 bulan masa pidana,” katanya.
LPKA Kelas II Batam saat ini membina 72 anak. Dengan rincian, 67 laki-laki, dan 5 perempuan. Mayoritas mereka terjerat kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika.
Apriyanto menjelaskan LPKA anak-anak ini menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Seluruh pembinaan bertujuan untuk memberikan motivasi atau persiapan nanti saat anak kembali ke masyarakat.
“Program ini ada penilaiannya untuk mendapatkan remisi. Kita harapkan setelah bebas nanti, apa yang dibina bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



