Kamis, 28 November 2024
spot_img

4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

Berita Terkait

spot_img
BNN Provinsi Kepri menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan, Rabu (12/4). F.Azis Maulana

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika golongan satu yakni sabu 4.439,30 gram dan ganja 953,4 gram, Rabu (12/4). Sabu dan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kepri pada Maret 2023.

“Saat ini kita telah memusnahkan barang bukti sabu dan ganja dari 4 laporan dan 5 tersangka kasus narkotika yang lokasi TKP di wilayah Batam,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Rabu (12/4).


Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

Kelima tersangka masing-masing ialah AZ, 27, YO, 29, HI, 31, MA dan ABS , 34, WNI). Ia menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

“Artinya mereka (tersangka) ini adalah kaki-kaki dari jaringan peredaran narkotika internasional,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dari Laporan Kasus Narkotika (LKN) ganja untuk dikonsumsi pribadi dan kemudian juga diperjualbelikan.

Baca Juga: Pemko Batam Targetkan 95 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta dan mendapat 400 gram lalu diperjualbelikan, Ini sudah dilakukan di Batam selama dua kali, namun di daerah asalnya kerap sekali membeli melalui transaksi online,” ujarnya.

BNNP Kepri menaruh perhatian peredaran narkotika dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Hal ini telah menjadi atensi untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Bea Cukai dan MoU dengan pihak jasa ekspedisi.

“Ini sebagai bentuk upaya kita dalam pemberatasan peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update