Rabu, 2 Oktober 2024

4,5 Kg Kokain dan 629 Gram Sabu Dimusnahkan di Batam

Berita Terkait

spot_img
image0 2 scaled e1687321567586
Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis kokain serta sabu-sabu di Mapolda Kepri, Selasa (20/6). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis kokain serta sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Kasus itu melibatkan delapan tersangka.

PLH Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, menyampaikan, pemusnahan narkotika ini merupakan rangkaian dari hasil pengungkapan kasus oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kepri. Untuk narkotika jenis kokain yang dimusnahkan seberat 4,5 kilogram (kg) dan sabu 629,74 gram.



Baca Juga: 228 Jiwa Masuk Kategori Miskin Ektrem di Batam, Segini Pendapatannya per Hari

“Para tersangka dari peredaran narkotika tersebut diamankan di beberapa lokasi di Kepri, ada di Tanjung Pinang, Anambas, dan di Batam,” ujarnya, Selasa (20/6).

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan merupakan prosedur yang harus dilakukan dari proses pengungkapan tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pegadaian Batam, Jaksa Sudah Periksa 10 Saksi

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti juga ada disisihkan guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan. (*)

 

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update