batampos – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya hendak dibawa ke Jakarta.
Selain menyita ponsel, petugas mengamankan 2 orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka yakni MZ dan LNH.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penindakan ini dilakukan pada 16 Desember lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Â Sah! Mulai 4 Januari Tarif Parkir di Batam Naik Segini
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.
“Ponsel itu di dalam tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ujarnya.
Rizki menambahkan dari pemeriksaa awal, seluruh ponsel tersebut merupakan hasil penjoki yang ditugaskan pemilik konter besar di Batam.
Baca Juga:Â Warga Batam Sengaja ke Singapura demi Daftarkan IMEI Ponsel, Ini Pengakuannya
“Dugaan memang hasil joki. Tapi masalahnya kita tidak bisa menindak penjoki ini. Karena memang mereka memanfaatkan aturan membawa 2 ponsel saat masuk Batam,” kata Rizki.
Disinggung adanya keterlibatan oknum ataupun instansi lain dalam penyelundupan ponsel ilegal ini, Rizki enggan berkomentar.
“Masih ditangani penyidik kita. Yang pasti seluruh ponsel sudah kita segel dan diamankan,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri