batampos – Sebanyak 457 warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan terima remisi umum hari Kemerdekaan RI di tahun 2023 ini. Jika semua usulan ini diterima sebanyak 13 orang di antaranya bisa langsung bebas karena masa pidana telah berakhir setelah dikurangi remisi yang didapat.
Karutan Batam Faizal G Putra mengatakan usulan ini telah dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham. Hasilnya akan dibacakan saat HUT Kemerdekaan tanggal 17 Agustus nanti.
Baca Juga:Â Kasus Pembuangan Janin di Kloset BCS Mall, Seorang Gadis Dicurigai
“Yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan remisi yang ada. Hampir separuh yang menerima remisi. Remisi Umum (RU) II (langsung bebas) ada 13 orang. Sisanya hanya mengurangi masa pidana sesuai remisi yang diterima, ” ujar Putra.
Saat ini, jumlah keseluruhan warga binaan Rutan Batam per Senin (14/8) sebanyak 1.131 orang.
Baca Juga:Â Kejaksaan Kawal Revitalisasi Masjid Agung Batam
Mereka yang terima remisi ini telah memenuhi persyaratan seperti; berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan lainnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara