batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Rabu (25/10) pagi. Sabu seberat 46 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat prekursor.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Pemusnahan ini biar tidak ada dusta diantara kita. Barang bukti sudah inkrah. Yang dimusnahkan ini merupakan penindakan kita selama bulan September. Ada 5 LP (Laporan Polisi),” ujar Nugroho.
Baca Juga:Â Sikat Balap Liar, Onderdil Tidak Standar Langsung Dihancurkan
Pengungkapan pertama pada 11 September di dua lokasi, yakni di Hotel 777 Nagoya, dan di pinggir jalan Kompleks Ruko Tanjungpantun, Jodoh, Batuampar. Di lokasi, polisi menangkap 6 orang pelaku, dan barang bukti 6.927 gram sabu.
Kasus kedua diungkap pada tanggal yang sama. Polisi menangkap Irwansyah di depan Ruko Pesona Niaga, Batam Centre dengan barang bukti 993.50 gram sabu. Pelaku diupah seorang pria bernisial B (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut ke lokasi.
Sedangkan kasus ketiga diungkap bersama Bea Cukai Batam pada 25 September di bawah Jembatan 3 Barelang, Setokok. Di lokasi, polisi menangkap kurir sabu bernama Rizal dengan barang bukti, 39,5 kilogram.
“Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia,” kata Nugroho.
Baca Juga:Â Hindari Calo Tiket, Pelni Batam: Calon Penumpang Bisa Beli Tiket di Pelni Mobile Apps
Sedangkan kasus kelima diungkap pada 25 September di Pasar Serba 8000, Batamcenter. Di lokasi, polisi menangkap Sahrawi dengan dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Semoga dengan kegiatan ini kita bisa meningkatkan penindakan terhadap pelaku pengedar dan bandar narkoba di Indonesia khususnya di Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI