Minggu, 29 Desember 2024

47 Calon Advokat Digembleng Teknik dan Kode Etik Beracara

Berita Terkait

spot_img
Peradi Kota Batam menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) selama sebulan lebih.

batampos – Peradi Kota Batam bekerjasama dengan salah satu universitas swasta ternama di Batam, menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) selama sebulan lebih yang pembukaannya dimulai pada hari Sabtu, (25/6) dan akan berakhir pada 7 Agustus mendatang.

PKPA yang dibuka oleh Ketua Peradi Batam, Mustari, yang mewakili dewan pengurus nasional Peradi Pusat tahun ini diikuti sebanyak 47 peserta calon advokat baik dari Batam maupun luar Batam. PKPA ini merupakan agenda rutin tiap tahun yang kami gelar.


Di Batam sendiri, Peradi Batam sudah menggelar sebanyak 14 kali PKPA. Tahun lalu PKPA sengaja digelar secara daring, mengingat pandemi Covid-19 masih belum melandai.

Sistem belajar atau pendidikan di PKPA kali ini dilakukan setiap seminggu sekali dan belajarnya di kampus. Nantinya ke 47 calon advokat akan digembleng oleh tenaga pengajar dari berbagai institusi seperti dari kepolisian, akademisi dan praktisi hukum, baik dari Batam maupun luar Batam.

“PKPA ini merupakan syarat mutlak sebelum calon advokat naik ke jenjang ujian selama dua tahun untuk mendapatkan sertifikasi atau lisensi, sekaligus ajang memberikan pembekalan awal ilmu kepada para peserta calon advokat tentang mengenalkan apa itu hukum pidana, apa itu hukum perdata, serta seperti apa kode etik yang harus dipatuhi nantinya dalam menjalankan provesi beracara di lapangan,” ujar Ketua Peradi Kota Batam Mustari.

Hal itu semua, lanjut Mustari, harus diketahui dan dikuasai oleh calon advokat. PKPA sendiri merupakan wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat.

“Materi yang diajarkan dalam PKPA mencakup materi dasar yang berisi, fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, dan kode etik profesi advokat, kemudian materi hukum acara (litigasi) yang berisi materi seluruh pembahasan terkait jenis hukum acara, serta materi non-litigasi dan materi pendukung yang memuat keterampilan hukum,” terangnya.

Syarat kelulusan minimal peserta PKPA, nantinya dinilai dari kehadirannya belajar tatap muka peserta minimal 75 persen. Kurang dari kehadiran 75 persen, peserta dipastikan akan gugur mendapatkan piagam atau sertifikat PKPA, dan diwajibkan mengulang lagi pada PKPA tahun berikutnya.

“Untuk diketahui sebelum menjadi advokat, calon advokat diwajibkan mengikuti pendidikan profesi di PKPA. Usai mendapatkan sertifikasi lulus PKPA, calon advokat berhak mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang digelar Peradi. Setelah nanti lulus, calon advokat wajib mengikuti program magang setidaknya selama dua tahun, baru kemudian dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi serta disumpah jabatan,” ujarnya mengakhiri. (*)

 

 

Reporter: Galih Adi Saputro

spot_img

Update