batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan tes urin terhadap 47 orang yang diamankan di Simpang Dam atau dikenal Kampung Aceh. Hasilnya, 37 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Ada 37 orang positif menggunakan narkoba dengan kandung amphe dan metha,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Rabu (22/3).
Rayendra menjelaskan untuk orang yang positif narkoba tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Batam (BNNK).
Baca Juga:Â UU Ciptaker Disahkan, FSPMI Batam Sebut Pekerja Akan Semakin Berat Mendapatkan Kesejahteraan
“Siang ini kita melakukan koordinasi untuk dilakukan asesment. Untuk sementara masih dalam proses,” katanya.
Rayendra mengaku dalam penindakan Kampung Aceh tersebut pihaknya belum mendapatkan pengedar maupun pemilik sabu. Untuk itu, ia memerintahkan anggotanya untuk meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.
“Sesuai perintah bapak Kapolresta, kawasan itu akan ada anggota yang standby,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Laboratorium Perwakilan Baru MUTU International di Batam Diresmikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Polresta Barelang, TNI, dan Satpo PP menggrebek kawasan Simpang Dam, Mukakuning atau Kampung Aceh, Selasa (21/3) siang. Hasilnya, petugas mengamankan 47 orang, mesin gelper, alat hisap sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu.
Namun dalam penggrebekan ini, polisi belum menindak pengedar maupun pemilik barang haram tersebut. Padahal Kampung Aceh merupakan lokasi utama peredaran narkotika di Batam. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI