Sabtu, 17 Januari 2026

5.000 Nelayan Batam Terlindungi Asuransi, BBM Bersubsidi Dijamin Tepat Sasaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Nelayan menarik perahunya usai pulang melaut di belakang Restoran Sri Rejeki, Batubesar, Nongsa. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Dinas Perikanan Kota Batam memastikan proses pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk kapal nelayan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kebijakan ini untuk menjamin distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, mengatakan, kapal dengan ukuran 0-5 GT mendapatkan layanan rekomendasi BBM melalui UPT Perikanan Batam. Sementara itu, untuk kapal berkapasitas 5-30 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

“Setiap hari kami membuka layanan rekomendasi BBM untuk nelayan di kantor UPT Perikanan. Tentunya harus sesuai persyaratan, salah satunya harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan oleh dinas provinsi,” katanya, Jumat (8/8).

Berdasarkan TDKP tersebut, Dinas Perikanan akan menghitung kebutuhan BBM harian dan bulanan nelayan sebelum menerbitkan surat rekomendasi. Surat itu kemudian disampaikan kepada BPH Migas serta instansi terkait sebagai dasar pengambilan BBM di SPBU-SPBU yang telah ditunjuk.

Pihaknya siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Penyaluran BBM bersubsidi, menurutnya, tidak boleh melenceng dari tujuan awal yaitu membantu nelayan kecil.

“Jenis rekomendasi juga beragam, tidak hanya dari Dinas Perikanan. Ada juga rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk motor sangkut, dan dari Dinas Ketahanan Pangan untuk petani yang menggunakan pompa air,” ujarnya.

Selain memberikan rekomendasi BBM, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja bagi nelayan. Pada tahun ini, sebanyak 5.000 nelayan telah tercatat sebagai penerima asuransi tersebut, meningkat dari 3.400 orang pada tahun sebelumnya.

“Asuransi ini penting karena profesi nelayan termasuk kategori berisiko tinggi. Asuransi dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh preminya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Yudi.

Ia menyebut, biaya premi sebesar Rp16 ribu per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hingga kini, sudah ada beberapa nelayan yang mendapatkan klaim asuransi akibat kecelakaan saat melaut atau karena sakit yang berkaitan dengan aktivitas melaut.

Untuk nelayan yang belum terdaftar sebagai penerima asuransi, proses pendaftaran sangat mudah. Nelayan hanya perlu menyiapkan KTP Batam dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh perikanan yang tersebar di setiap kelurahan, khususnya di wilayah hinterland. Kami terus mengupayakan agar seluruh nelayan di Batam mendapatkan haknya secara adil,” katanya.

Ia pun mengimbau nelayan yang belum terdata untuk segera mendaftarkan diri. “Silakan hubungi penyuluh atau kantor lurah. Kami ingin memastikan seluruh nelayan mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi, termasuk asuransi dan rekomendasi BBM,” tambah Yudi. (*)

Reporter: Arjuna

Update