batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Polda Kepri telah menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benih lobster atau benur yang akan diselundupkan ke Singapura. Empat tersangka telah diamankan, SB, A, FB dan Z. Benih lobster tersebut dibawa dari Lampung ke Jambi lalu menuju Batam.
“Peristiwa pada Rabu lalu saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat informasi adanya pengantaran benin lobster dari Lampung ke Jambi kemudian ke Batam yang akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kepada Batam Pos, Jumat (28/7).
Usai terdeteksi dan pengintaian terhadap pihak yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Tanjung Riau, Sekupang dengan modus memasukkan benih bening lobster kedalam jerigen.
“Kemudian kami mengamankan para tersangka tersebut yang membawa 3 buah jerigen dan setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan benih bening lobster,” ujarnya.
Lanjutnya, lobster tersebut berjenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir sebanyak 5.300 ekor. Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi.
“Dari Jambi dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, diketahui lobster tersebut dijual dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150 ribu , dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100 ribu,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan ialah 5.500 ekor benih lobster yang dimuat dalam tiga buah jerigen yang berisikan 35 kantong plastik. Satu unit speedboat, empat unit handphone, kartu ATM , satu buah pasport .
Para pelaku dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi UU.
“Setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar ,” tutupnya. (*)
Reporter ; Azis Maulana



