Kamis, 28 November 2024
spot_img

5.782 Pengendara Dikirim E Tilang, Tapi Hanya 550 yang Membayar

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Foto: Polda Kepri Kepri untuk Batam Pos

batampos – Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Ditlantas Polda Kepri telah mencatat sebanyak 5.782 pelanggar lalu lintas yang sudah Yg terkirim lewat Pos, dari data tersebut hanya 550 yang telah melakukan pembayaran denda e-tilang.

“Kepada pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang tersebut untuk kesadaran dan tanggung jawabnya segera mengurus denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya dimana nantinya pihak akan memverifikasi data kendaraan pelanggar,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (1/12/2022).


Surat tilang tersebut diberikan melalui kantor Pos, dimana pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Ditlantas Polda Kepri.

Baca Juga: Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS

Lebih lanjut, bahwa pelanggaran sejauh ini terdeteksi paling dominan di lampu merah KDA, Batamcenter dan termasuk juga di daerah Batamindo, Mukakuning paling banyak terjadinya pelanggaran.

“Adapun jenis pelanggaran masih seperti tidak mengenakkan safety belt untuk roda empat dan tidak menggunakan helm untuk roda dua,” jelasnya.

Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah , apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalulintas.

Baca Juga: Limbah Minyak Hitam di Tanjunguncang Diduga Ulah Perusahaan Galangan Kapal

Lebih lanjut untuk penegakkan hukum ETLE bagi WNA , Ditlantas Polda Kepri men sesuaikan dengan kareteristik wilayah termasuk kota Batam yang dilihat banyak WNA yang melalukan kegiatan.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Agar tidak terjadinya hal tersebut penegakkan tilang ETLE itu berlaku secara keseluruhan.

Baca Juga: Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS

“Ketika sudah di temukan itu sudah wajib menaati sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kebijakan regulasi ini baru Kepri untuk Kota Batam yang telah diterapkan dan mendapatkan apreasisi dari Korlantas.

Ia menambahkan, kedepannya penerapan ini bisa secara Nasional sehingga seluruh wilayah di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dan kejahatan.

Baca Juga: BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Kepri 3,9-4,7 Persen Tahun 2023

“Karena sistem ETLE ini berlaku untuk penindakkan pelanggaran lalu lintas dan juga kejahatan di jalan,” jelasnya.

Sejauh ini baru satu WNA asal Singapura yang terjaring oleh ETLE dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Harapnnya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update