batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat sebanyak 5.927 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam telah memiliki sertifikat halal. Rinciannya, sebanyak 5.731 sertifikat halal self declare dan 196 sertifikat halal reguler.
“Ya, sampai Desember 2023 ini sudah 5.927 pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal,” ujar Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar, Kamis (7/12).
Zulkarnain menyebutkan, saat ini ada dua skema sertifikasi halal yang disiapkan pemerintah. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
“Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH),” tuturnya.
Baca Juga:Â Pulau Galang Jadi Opsi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya, Ini Tanggapan Amsakar
Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Kalau semua bahannya di luar berbahan daging itu jalur self declare dan biayanya gratis. Tapi Kalau seperti catering, rumah makan resto itu masuk jalur reguler,” kata Zulkarnain.
Dikutip dari halalcenter.id, untuk pengurusan sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis. Biaya pengurusan sertifikat halal sudah dianggarkan dalam APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK.
Sementara itu, sertifikat halal skema reguler, pelaku UMKM dikenakan biaya Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000 sehingga biaya yang keluarkan oleh pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.
“Hal ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH No 141/2021. Biaya ini, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH sebesar Rp 350.000,” sebut Zulkarnain.
Sementara itu pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal skema self declare bisa memilih Lembaga Pendamping PPH yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Diantarnya seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, ataupun Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia.
Ia menambahkan, saat ini bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal sudah tersedia layanan online. Artinya pelaku usaha tidak perlu membawa berkas ke lokasi pendaftaran. Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.
“Bisa secara online tapi kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus secara online bisa dibantu oleh kemenag dengan membawa berkas seperti NPWP KTP dan NIB,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra